Dasar Hukum Akuntansi Indonesia. Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia. Secara Jelas bisa di cari di situs pemerintah yang berkaitan dengan perdagangan seperti Situs KADIN Indonesia atau pada situs Departemen Perdagangan dalam Negeri dan Perpajakan yang bisa di unduh secara gratis.
Apa saja Dasar Hukum Akuntansi Di Indonesia
Secara singkat kami akan mencoba untuk memaparkan beberapa dasar hukumnya yaitu :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
- Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6
Excel Akuntansi Perusahaan Jasa https://akuntansi-id.com/excel-akuntansi-perusahaan-jasa Fitur Lengkap | Mudah Digunakan | Laporan Otomatis |
Excel Akuntansi Perusahaan Dagang https://akuntansi-id.com/excel-akuntansi-perusahaan-dagang Siap Pakai | Laporan Otomatis | Bisa Dikustom Sendiri |
Excel Akuntansi Perusahaan Manufaktur https://akuntansi-id.com/excel-akuntansi-perusahaan-manufaktur Fitur Komplit | Bisa Banyak User | 1x Bayar |
Dari dasar hukum inilah maka penyelenggaraan akuntansi di wajibkan atas perusahaan atau perorangan yang dimaksudkan untuk menarik pajak dari usaha yang mereka jalankan.
Tetapi dalam undang-Undang tersebut di atas tidak di sebutkan usaha yang bagaimana atau volume usaha yang mana yang di wajibkan untuk membuat pembukuan. Misalnya seperti modal di atas Rp. 250.000.000 di wajibkan untuk membuat pembukuan yang akan di control oleh pihak dari departemen pajak.
Kemudian pada pasal 12 KUHD memuat pernyataan bahwa tidak ada paksaan untuk memperlihatkan pembekuan perusahaan terhadap pihak-pihak selain dari waris, sebagai yang berkepentingan terhadap laporan tersebut.
Tetapi yang jelasnya, bahwa Dasar Hukum Akuntansi Di Indonesia adalah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang yang telah kita sebutkan di atas.
Saya menyukai artikel ini dan sedang berusaha memahaminya. Pada artikel "Cara membuat laporan keuangan sederhana", langkah VIII sd XIII dinyatakan Dalam Pembuatan, apakah sat ini dudah selesai seluruhnya ?